Pengertian cyber Law
Posted on 27 Januari 2010 by sttdb
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju.
Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh
Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah
internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena
itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat
maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas
internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang
meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan
penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang
mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum
dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia
mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan
atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak
paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang
internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang
menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar
atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam
memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang
mereka lakukan seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat
digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum
tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam
perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet
dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta
dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di
Indonesia.
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar