tag:blogger.com,1999:blog-11199669777505449372024-03-13T15:22:36.787-07:00Kejahatan Dunia MayaAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/07252667712690846323noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-1119966977750544937.post-58817565450051370462012-10-14T02:49:00.001-07:002012-10-29T08:33:16.797-07:00Pengertian Cyber CrimeCybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.<br />
<br />
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.<br />
<br />
Karakteristik Cybercrime<br />
<br />
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :<br />
<br />
1. Kejahatan kerah biru<br />
<br />
2. Kejahatan kerah putih<br />
<br />
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :<br />
<br />
1. Ruang lingkup kejahatan<br />
<br />
2. Sifat kejahatan<br />
<br />
3. Pelaku kejahatan<br />
<br />
4. Modus kejahatan<br />
<br />
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan<br />
<br />
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka<br />
<br />
cybercrime diklasifikasikan :<br />
<br />
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.<br />
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.<br />
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer<br />
<br />
<strong>2. JENIS-JENIS CYBERCRIME</strong><br />
<strong>a.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya</strong><br />
<strong>1).CARDING</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>2).HACKING</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>3).CRACKING</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker).</div>
<strong>4).DEFACING</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>5).PHISING</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital</div>
<strong>6).SPAMMING</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>7).MALWARE</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. <strong>.PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Di kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan masyarakat menilai seorang hacker adalah orang yang membobol data ataupun orang yang mencuri data melalui internet.Padahal pemahaman yang seperti itu sungguh sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>HACKER</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
1 Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.</div>
<div style="text-align: justify;">
2 Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.</div>
<div style="text-align: justify;">
3 Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.</div>
<div style="text-align: justify;">
4 Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal jati diri di internet</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>CRACKER</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
1 Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh Virus, Pencurian.</div>
<div style="text-align: justify;">
2 Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server.</div>
<div style="text-align: justify;">
3 Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.</div>
<div style="text-align: justify;">
4 Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
5 Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.</div>
<div style="text-align: justify;">
6 Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Modus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia adalah</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pencurian nomor kartu kredit</li>
<li>Pengambilan situs web milik orang lain</li>
<li>pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP</li>
<li>Kejahatan nama domain</li>
<li>Persaingan bisnis menimbulkan gangguan bagi situs saingannya,maka dari itu,dalam pemanfaatan Teknologi Informasi kita selaku pengguna informasi yang baik harus memiliki pandangan terhadap hak social dalam penggunaan computer</li>
</ol>
<strong>5.KERUGIAN CYBERCRIME</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Suatu kejahatan dalam hal ini kejahatan di dunia maya sudah pasti memiliki kerugian-kerugian yang di rasakan oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang ditimbulkan cybercrime diantaranya sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
- Pencemaran nama baik seperti kasus yang menimpa prita mulyasari yang menulis keluh kesahnya terhadap pelayanan RS.Omni internasional sehingga menyeretnya ke pengadilan walaupun akhirnya pihak penggugat membatalkan gugatannya sehingga prita terbebas dari jeratan hukum dan denda.</div>
<div style="text-align: justify;">
- Kehilangan sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya terutama data yang bersifat sangat rahasia dan penting.</div>
<div style="text-align: justify;">
- Kerusakan data akibat ulah cracker yang merusak suatu system komputer sehingga kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.</div>
<div style="text-align: justify;">
- Kehilangan materi yang cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan kartu kredit atas identitas milik korban.</div>
<div style="text-align: justify;">
- Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan virus komputer.<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
<strong>6.PENANGGULANGAN CYBERCRIME</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Cybercrime merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat merugikan sehingga pelaku kejahatannyapun harus dihukum sesuai kadar kejahatannya.Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam menangani suatu tindak kejahatan tidak terkecuali cybercrime itu sendiri maka pemerintah membuat sebuah undang-undang yang mengatur hukuman apa yang pantas untuk para pelaku cybercrime ini.Sehingga dengan adanya penanganan yang tepat terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan dapat menghilangkan atau paling tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di negeri Indonesia tercinta ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
Undang-undang yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan diterapkannya undang-undang ini secara maksimal tentunya pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali untuk melakukan kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa dianggap ringan.Sanksi yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang dilakukan para pelaku cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun berdampak besar bagi sang korban.Berikut ini adalah beberapa undang-undang yang relevan dengan kasus-kasus berbagai kejahatan di di dunia maya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 12pt 0in 10pt; mso-layout-grid-align: none;">
<span style="font-family: 'Times New Roman','serif'; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus <i>cybercrime </i>adalah Undang-undang Telekomunikasi transaksi elektronika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana<i> </i>(KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam<i> </i>kasus <i>cybercrime </i>terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi<i> </i>pengesahan RUU <i>Cyberlaw </i>perlu diprioritaskan untuk menghadapi era <i>cyberspace </i>dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya <i>cybercrime </i>belakangan ini.<o:p></o:p></span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/07252667712690846323noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1119966977750544937.post-90484360109430827322012-10-14T01:48:00.003-07:002012-10-14T01:48:38.337-07:00<h2>
<a href="http://sttdb.wordpress.com/2010/01/27/pengertian-cyber-law/" rel="bookmark" title="Pengertian cyber Law">Pengertian cyber Law</a></h2>
<div class="postinfo">
Posted on <span class="postdate">27 Januari 2010</span> by sttdb </div>
<div>
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.</div>
<div>
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju.
Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh
Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah
internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena
itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat
maju.</div>
<div>
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas
internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang
meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :<br />
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.<br />
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.<br />
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan
kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.<br />
· Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek
dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.<br />
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa
yang mereka lakukan.<br />
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.<br />
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam
internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung
sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.<br />
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.</div>
<div>
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan
penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang
mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum
dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia
mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan
atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak
paruh tahun 90′an.</div>
<div>
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang
internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang
menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar
atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam
memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang
mereka lakukan seperti :<br />
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;<br />
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;<br />
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;<br />
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;<br />
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;<br />
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.</div>
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat
digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum
tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam
perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet
dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta
dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di
Indonesia.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/07252667712690846323noreply@blogger.com0